Dirreskrimsus Polda Jateng sukses menguak permasalahan seseorang bunda rumah tangga bernama samaran TDR( 24) asal Cilacap yang ikut serta dalam aksi penipuan serta pengajuan kredit palsu yang merugikan ratusan orang.
Direktur Direktorat Reserse Kriminal Spesial( Dirreskrimsus) Polda Jateng, Kombes Dwi Subagio, mengatakan kalau TDR ikut serta dalam 2 permasalahan utama.
Permasalahan awal merupakan penipuan dalam jual beli online, sebaliknya permasalahan kedua merupakan pengajuan kredit dengan memakai bukti diri orang lain untuk judi online
Kedua permasalahan ini menampilkan modus operandi yang berbeda, namun merugikan banyak korban.
Permasalahan awal terjalin kala seseorang pelapor memberi tahu penipuan terpaut jual beli produk skincare online.
Pihak kepolisian lekas mengambil aksi, melaksanakan analisis, penyelidikan, serta aksi lanjut menimpa permasalahan tersebut.
Hasil penyelidikan mengatakan kalau TDR sudah menipu dekat 30 orang dengan total kerugian menggapai Rp 250 juta.
” Kami jalani upaya hukum serta upaya paksa terhadap pelakon di Cilacap,ā kata Dwi di kantor Ditreskrimsus Polda Jateng,. Dilansir dari halaman formal Polda Jateng.
Modus penipuan online yang digunakan oleh TDR mengaitkan observasi terhadap orang dagang yang menjual benda lewat platform media sosial( medsos) Facebook.
Kala terdapat calon korban yang menampilkan atensi, TDR hendak berbicara lewat pesan individu, berpura- pura selaku penjual, apalagi mengirimkan gambar produk yang bukan miliknya.
Sehabis sukses menipu korban, TDR memohon pembayaran lewat transfer, namun benda yang dipesan tidak sempat dikirim.
Total, dekat 30 orang jadi korban dalam permasalahan ini.
Tidak hanya permasalahan penipuan online, TDR pula ikut serta dalam pengajuan kredit” topengan” dengan memakai bukti diri orang lain.
Pada tahun 2020, TDR sempat mengajukan kredit usaha di PNM, suatu BUMN.