ketagiahan judi online anak muda jalani penipuan 1 milyar lebih

Gegara ketagihan judi online serta banyak hutang, seseorang anak muda di Kabupaten Cilacap melaksanakan aksi penipuan online serta kredit fiktif.

Korbannya tidak cuma di daerah Jawa Tengah saja, tetapi pula luar provinsi sampai luar negara dengan nilai kerugian bermacam- macam.

Direktur Reskrimsus Kombes Dwi Subagio berkata pengungkapan permasalahan bermula terdapatnya laporan polisi, terpaut penipuan jual beli skincare melalui media sosial. Perihal itu dikatakan dikala gelar ungkap permasalahan di kantornya, kemarin.

Dwi menarangkan, dari hasil penelurusan yang dicoba itu pelakon langsung ditangkap.

Bagi Dwi, dari seseorang terdakwa ini grupnya mengenali bila korbannya lumayan banyak.

Terpaut dengan penipuan online jual beli skincare terdapat 30 orang jadi korban, serta hasil penelusuran yang lain dikenal terdapat tindak pidana lain di bidang perkreditan dengan jumlah korban nyaris 200 orang.

Terdakwa memandang terdapatnya artikel jual beli skincare serta sebagainya kepunyaan seorang yang terdapat di media Facebook. Dikala terdapat yang komen itu, terdakwa masuk serta inbox calon korbannya,” kata Dwi.

Sebaliknya dari tindak pidana perkreditan, terdakwa sanggup menemukan duit sebanyak Rp800 juta.

Sedangkan itu terdakwa Tantri Dwi Rahayu masyarakat Maos Kabupaten Cilacap mengakui, bila dirinya terjerat hutang serta kecanduan bermain judi online.

Sebab terhimpit keuangan, dirinya nekad menipu tetangganya sendiri di wilayah Maos ataupun ratusan korbannya yang lain dari beberapa wilayah di Jateng.

“ Duit buat judi online( slot). Tidak hanya itu aku pula terdapat hutang. Aksi ini mulai aku jalani semenjak tahun 2020,” ucap Tantri.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, terdakwa dijerat dengan UU Data serta Transaksi Elektronik ancaman hukumannya 6 tahun penjara dan denda sangat banyak Rp1 miliyar.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *