Asahan – Polisi menangkap seorang pria berinisial S di Kecamatan Pulau Raja Kabupaten Asahan, Sumatera Utara (Sumut) karena kehabisan uang akibat kecanduan judi slot. Pelaku bisa diungkap berkat kamera pengawas CCTV yang dipasang sekitar rumah korban.
“Pelaku ini kami tangkap kemarin. Aksi pencuriannya dilakukan kurang lebih sebulan yang lalu. Kamera CCTV di rumah korban jadi petunjuk untuk menangkap pelaku,” kata Kanit Reskrim Polsek Pulau Raja Ipda Adis Adeba kepada wartawan, Kamis (21/12/2023).
Pada rekaman CCTV tersebut memperlihatkan pelaku keluar dari pintu belakang rumah korban di Kecamatan Pulau Raja sekitar pukul 05.00 WIB. Pelaku yang sudah menyadari lokasi penempatan CCTV tampak membekali diri dengan helm dan kain sarung.
“Pengakuannya untuk (judi) slot. Atas aksi pencurian dilakukan pelaku ini korban mengalami kerugian uang Rp 20 juta, dan perhiasan sehingga ditotal sekitar Rp 30 juta,” ungkapnya.
Saat masuk ke rumah korban, pelaku yang merupakan tetangga korban ini sebelumnya telah mengamati kebiasaan penghuni rumah yang ditargetkan bakal disatroninya.
“Korban merupakan pedagang. Jadi kebiasaannya mereka habis subuh itu belanja untuk keperluan kedainya. Disitulah pelaku masuk,” kata Kanit.
Tak butuh waktu lama, uang berikut sejumlah perhiasan emas dilarikan pelaku. Atas perbuatannya, tersangka disangkakan dengan pasal 363 KUHPidana dengan ancaman lima tahun penjara.