Polisi Tangkap 2 Orang soal Judi Online Berkantor Di Bali

Direktorat Reserse Kriminal Spesial( Ditkrimsus) Polda Metro Jaya menguak permasalahan judi online. 2 terdakwa ditangkap dalam pengungkapan permasalahan tersebut.

Direktur Reserse Kriminal Spesial( Dirkrimsus) Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak berkata kalau 2 orang yang ditangkap bernama samaran NA( 42) serta CAS( 40). 2 orang itu ditangkap

“ Upaya paksa penangkapan dicoba pada oleh Regu Unit V Tipid Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya di daerah Jakarta Utara serta Jakarta Barat,” ucap Ade Safri dalam keterangannya kepada wartawan,

Pengungkapan permasalahan berawal dari polisi yang menyelidiki web PAPI 55 serta sebagian web judi online lain. Lewat web itu, terlapor diprediksi melaksanakan tindak pidana terpaut perjudian online.

“( Pelakon diprediksi) sudah menawarkan game judi online dengan tipe game togel, slot, tembak ikan, serta judi bola,” kata ia.

“ Terdapatnya web tersebut, terlapor diprediksi melaksanakan tindak pidana tiap orang dengan terencana serta tanpa hak mendistribusikan serta ataupun mentransmisikan serta ataupun membuat bisa diaksesnya data elektronik serta ataupun dokumen elektronik yang mempunyai muatan perjudian serta ataupun tindak pidana perjudian serta/ ataupun penangkalan serta pemberantasan tindak pidana pencucian duit,” tambahnya.

Polisi setelah itu menyelidiki suatu rekening kepunyaan pelakon serta kesimpulannya melaksanakan penangkapan. Salah satu terdakwa berfungsi membuka kantor judi online di Bali.

“ Terdakwa( CAS) turut membuka kantor judi online di Bali,” sebutnya.

Polisi ikut menyita beberapa benda fakta berbentuk pc, perlengkapan komunikasi, sampai kartu ATM serta novel tabungan. Ada pula kedua terdakwa saat ini ditahan di rutan Polda Metro Jaya.

“ Melaksanakan penahanan terhadap ke- 2 terdakwa di rutan Polda Metro Jaya. Melaksanakan pengecekan digital forensic terhadap BB elektronik kepunyaan terdakwa,” tuturnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *